Menciptakan Kekuasaan Politik Tanpa Diskriminasi sebagai Langkah Awal Mengikis Budaya Politik Patriarki

  • Bagikan
Menciptakan Kekuasaan Politik Tanpa Diskriminasi sebagai Langkah Awal Mengikis Budaya Politik Patriarki
Foto: Ilustrasi pemimpin wanita (Dok.Freepik)

SEHILIR – Perempuan sebagai warga negara perlu mengaktualisasikan diri dengan berpartisipasi dalam lembaga-lembaga politik, baik di eksekutif, yudikatif atau bahkan legislatif. Secara sederhana berbicara perihal politik adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan dan hakikat politik sendiri merupakan kekuasaan. Kekuasaan politik yang bisa ditempati dan dirasakan oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan sebagai wujud kesetaraan.

Adapun hak-hak politik yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau konstitusi suatu negara berdasarkan keanggotaan seseorang sebagai warga negara. Artinya, hak politik yang sesuai dengan undangan-undang atau konstitusi seperti mengungkapkan pendapat, hak mencalonkan diri dan hal-hal lain yang berkaitan dengan politik itu bisa dilakukan oleh seseorang yang berada dalam suatu negara dan tidak berlaku bagi negara asing.

Upaya-upaya reformasi kebijakan dan undang-undang sudah berjalan cukup menggembirakan kaum perempuan. Dimana saat ini kaum perempuan sudah mulai mengisi ruang-ruang struktural atau kedudukan baik di parlemen maupun legislatif. Kita ketahui bersama pula, kuota 30% keterwakilan perempuan dalam ranah politik sedikitnya memang telah diisi oleh para perempuan meskipun dinilai masih belum terpenuhi.

Rendahnya keterwakilan perempuan dalam posisi-posisi strategis yang akan mengakibatkan sistem dominan maskulin dan kurang berperspektif gender. Keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah dimaksudkan untuk menjatuhkan, menurunkan atau merebut kekuasaan dari tangan laki-laki, tetapi dimaksudkan agar perempuan menjadi mitra sejajar laki-laki.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017

Menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Dengan adanya undang-undang No 17 Tahun 2017 ini adalah salah satu undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum, dimana pemilih harus sudah berusia minimal 17 tahun, dan untuk hal ini bisa dibuktikan dengan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas warga negara. Aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini sebetulnya sudah menjadi jawaban dari dinamika politik yang ada terkait mempunyai hak untuk memilih. Setelah usia genap minimal 17 tahun, maka disisi lain juga ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU Nomor 10 Tahun 2023Tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU No. 10 Tahun 2023 ini diatur tentang tata cara pencalonan, tahapan pencalonan, persyaratan dan pengajuan dokumen bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, hingga penetapan daftar calon tetap.

BACA JUGA:  Satpol PP Pamekasan Tegaskan Larangan PKL Jual di Area Arek Lancor, Pelanggar akan diangkut!

Ketika sudah ada aturan dan kebijakan dari pemerintah yang menjadi jembatan untuk kaum perempuan mempunyai ruang dan berperan. namun tidak dipungkiri partisipasi aktif perempuan dalam pemilu atau ranah politik kemungkinan bisa saja terjadi kekerasan dalam ruang-ruang tersebut. Kekerasan dalam pemilu tetap disebut dengan kejahatan kriminal (pidana). Kekerasan yang dimaksud, bisa berupa membunuh, melukai, merusak barang atau benda milik pribadi maupun kekerasan berupa psikis seperti ancaman. Kekerasan dalam partisipasi politik bisa dapat dikategorikan fisik maupun non-fisik.

Umumnya kekerasan fisik bisa berupa luka ringan atau bahkan lebih jauh dari itu luka yang mengakibatkan kematian. Adapun kekerasan non-fisik, lebih kepada psikis atau internal diri partisipan seperti merasa tertekan dan terancam, ataupun hal-hal lain yang menyerang personal korban. Keikutsertaan beberapa pihak yang akan menjaga keutuhan marwah demokrasi seperti mengikutsertakan Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu juga turut didukung dengan aturan-aturan yang akan menjadi sanksi atas tindak kekerasan sebagai bentuk kejahatan.

Membangun kekuasaan politik tanpa adanya diskriminasi dan tidak lagi menempatkan perempuan sebagai subordinasi adalah suatu hal seharusnya dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan. Pada hakikatnya Tuhan menciptakan manusia dengan sama tanpa membedakan hak-haknya sebagai manusia, jelas pun Tuhan katakan bahwa manusia sebagai Khalifah Fil Ardh (Pemimpin di Bumi). Termasuk dalam hak untuk aktif di ruang publik adalah bentuk kebebasan berekspresi untuk ikut turut aktif, dengan demikian jika ruang-ruang politik atau kekuasaan melibatkan kaum perempuan maka akan tercipta kebijakan-kebijakan yang tidak diskriminatif untuk kesejahteraan bersama.

Dengan definisi bahwa kekuasaan adalah bentuk upaya untuk bertindak, bahkan kekuasaan juga bisa diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain. Dalam hal ini penguasa berperan untuk menjalan wewenang yang akan berpengaruh pada golongan dibawahnya. Ketika sudah kita ketahui bersama mengenai definisi kekuasaan, maka selanjutnya adalah bagaimana cara agar seorang pemangku kebijakan bisa bersikap bijak dalam menentukan kebijakan yang telah dibuat.

Dalam hal ini, seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa perlunya memberi ruang bagi mereka tanpa diskriminasi sebagai langkah awal untuk mengikis budaya politik patriarki.

Sudah seharusnya dan saatnya para perempuan berada dalam posisi sejajar dengan laki-laki, tidak ada penyekatan dalam mengembangkan potensi, sinergitas harus dibangun sejak dini, agar kemajuan dapat gapai bersama tanpa harus banyak berseteru. Kemajuan suatu bangsa tidak hanya membutuhkan peran laki-laki semata tapi juga perempuan, bahkan jika menilik kembali sejarah bangsa ini, dibalik kemerdekaan bangsa ini terdapat peran perempuan yang dilibatkan, yakni ibu Fatmawati sang penjahit bendera merah putih.

BACA JUGA:  Peroleh Suara Terbanyak, Komeng Ungkapkan Visi Misi dan Alasan Dirinya Nyaleg

Hari ini seharusnya bukan saatnya lagi memelihara budaya-budaya seperti patriarki yang begitu melekat dalam paradigma masyarakat. Susah seharusnya kesadaran dibangun untuk menciptakan keadilan, apalagi ketika berbicara politik sebagai salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Mari ciptakan ruang-ruang politik yang ramah perempuan, kekuasaan yang dibangun dengan sinergitas tentu akan menciptakan satu kesatuan, mari saling mendukung bahwa perempuan mampu menjadi mitra sejajar dengan laki-laki.

Paradigma, stigma dan dogma yang ada mengenai penyekatan ruang-ruang kesejahteraan perempuan seiring akan mulai terkikis ketika semua pihak saling mendukung, sehingga akan tercipta keadilan, kenyamanan, kesejahteraan antar sesama. Kerja sama, dukungan dan kolaborasi akan menjadi kunci kesatuan. Tidak sedikit pula para perempuan hari ini yang masih memiliki semangat juang yang tinggi untuk ikut menjadi bagian dari aparatur negara, mereka berani berkontestasi menyelami ruang-ruang politik.

Perjuangan RA Kartini sebagai pelopor gerakan emansipasi wanita, pelopor gerakan perempuan tentu harus dilanjutkan, dalam hal ini tidak hanya mencakup dunia pendidikan, termasuk ruang-ruang politik dalam parlemen agar para perempuan bisa bangkit untuk mengisi ruang-ruang tersebut. Kuota afirmasi 30% dalam parlemen ini, tentu harus dimanfaatkan oleh para perempuan, sebagai upaya keterwakilan perempuan. Meskipun sebetulnya masih banyak perempuan yang belum sadar akan pentingnya menjadi mitra sejajar dengan laki-laki.

Sudah saatnya para perempuan bangkit, dari zona-zona yang membuat mereka terkungkung, karena jika bukan karena perempuan itu sendiri, kebangkitan perempuan tidak akan muncul. Sebagai generasi muda perempuan, sudah sepatutnya mengubah paradigma lama dengan paradigma baru, melalui gerakan konkret yakni menunjukkan gerakan-gerakan perempuan yang membuktikan bahwa para perempuan mampu bersinergi.***

Penulis: Novanda Sasongko Putra (Pegiat Literasi)


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *