Edukasi Sosial Penekanan Angka Pernikahan Dini di SMPN 1 Dau

  • Bagikan
Edukasi Sosial Penekanan Angka Pernikahan Dini di SMPN 1 Dau
Foto: Vektor ilustrasi pasangan pernikahan dalam desain datar (dok.freepik)

Sehilir.com – Masa remaja dikenal dengan masa yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. Di masa ini banyak anak-anak menghabiskannya dengan mencari hal baru, mencari sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya, khusunya anak-anak yang sedang duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Pernikahan dini merupakan sebuah topik yang kompleks dan kontroversial. Ada yang menganggap bahwa hal ini dapat memberikan kestabilan emosional dan finansial bagi pasangan muda, sementara di sisi lain, banyak yang memandangnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan perkembangan emosional dan sosial individu muda.

Dari sudut pandang positif, beberapa orang percaya bahwa pernikahan di bawah umur dapat membantu pasangan muda untuk membangun hubungan yang kuat dan saling mendukung seiring berjalannya waktu. Mereka berpendapat bahwa pasangan yang menikah di usia muda mungkin memiliki lebih banyak waktu untuk berkembang bersama, membangun keluarga, dan mencapai tujuan hidup bersama.

Namun, disisi lain ada banyak yang terkait dengan masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi yang buruk, dan kemiskinan. Pernikahan pada usia yang terlalu muda juga dapat menghambat perkembangan pribadi dan profesional individu serta membatasi pilihan hidup mereka di masa depan.

BACA JUGA:  Atasi Masalah Pencernaan, Konsumsi 7 Buah dengan Manfaat Baik untuk Lambung

Sementara itu, ada yang mendukung pernikahan dini karena sesuai dengan nilai-nilai tradisional, norma budaya, atau ajaran agama tertentu yang menganggap bahwa pernikahan dini sebagai cara untuk menjaga kestabilan sosial dan keluarga. Orang yang memandang pernikahan dini sebagai hasil dari keterbatasan pilihan, khususnya di komunitas di mana tekanan sosial atau ekonomi dapat mendorong individu untuk menikah pada usia muda. Ini dapat mencakup faktor seperti keterbatasan pendidikan atau peluang pekerjaan.

Pernikahan dini dapat dianggap sebagai tantangan bagi perkembangan pribadi. Beberapa orang berpendapat bahwa menikah pada usia muda dapat menghambat kesempatan individu untuk mengejar pendidikan lebih lanjut, mengembangkan karier, atau mengeksplorasi potensi pribadi mereka secara lebih bebas. Pernikahan di bawah umur banyak memiliki dampak negatif salah satunya pada kesejahteraan psikologis dan emosional, terutama jika pasangan belum siap menghadapi tanggung jawab pernikahan dan tuntutan kehidupan keluarga.

Pernikahan dini di kalangan pelajar SMP dapat dianggap sebagai penghambat pendidikan dan pengembangan pribadi. Pelajar di usia tersebut seharusnya lebih fokus pada pendidikan formal dan pengembangan kemampuan diri. Pernikahan membawa tanggung  jawab yang besar, termasuk tanggung jawab finansial, emosional, dan sosial. Pelajar di SMP belum siap secara matang untuk menghadapi beban tersebut.

BACA JUGA:  11 Tips Menjaga Kesehatan saat Puasa Ramadhan, Salah Satunya dengan Konsumsi Makanan Manis

Selain itu, pernikahan dini di lingkungan sekolah juga dapat menciptakan tekanan sosial dan psikologis yang tidak sehat bagi siswa yang tidak siap untuk menghadapi tanggung jawab perkawinan. Hal ini juga dapat memicu masalah-masalah seperti pengabaian pendidikan, peningkatan risiko kehamilan remaja, dan kesulitan dalam menjaga kestabilan keuangan dan emosional.

Dari segi hukum, pernikahan dini di Indonesia hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Tingginya angka pernikahan dini di SMP harus menjadi perhatian khusus dan tantangan bagi guru di sekolah maupun pemerintahnya. Masih banyak masyarakat di wilayah tersebut yang masih mempunyai pemikiran kalau pernikahan dini itu baik ketimbang pendidikan. Faktor budaya seperti ini yang bisa menambah angka pernikahan dini di wilayah tersebut.

Pentingnya pendidikan seksual dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pilihan hidup yang dapat mencegah pernikahan dini. Ini mencakup penekanan pada hak-hak individu untuk membuat keputusan tentang pernikahan dan hidup mereka sendiri.***


Penulis: Yeni Melani

*Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Program studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *