Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polisi Sita Emas 74 Kilogram

  • Bagikan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polisi Sita Emas 74 Kilogram

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik menggelar perkara, hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap maupun keterkaitan bisnis yang bersangkutan dengan Febrie.

Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemerasan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, penyidik belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan, aliran dana, maupun nilai keuntungan yang diduga diterima para tersangka.

BACA JUGA:  Cegah Penyelundupan, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Temukan Narkoba dalam Organ Intim Pengunjung

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan gabungan yang mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan Krakatau Steel. Penanganan perkara dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas batangan, dokumen, telepon seluler, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura.

Sebelumnya, Febrie menyatakan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan seluruh proses kepemilikannya dapat ditelusuri. Ia juga menegaskan bahwa uang maupun barang yang ditemukan memiliki asal-usul dan kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Tutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Keputusan itu disebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa inisial “F” yang diumumkan penyidik merujuk kepada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Ia berharap penanganan perkara tersebut tetap dipandang sebagai dugaan tindak pidana yang melibatkan individu dan tidak berkembang menjadi polemik antarlembaga penegak hukum.

Hingga Sabtu (11/7/2026), kepolisian belum mengumumkan apakah Febrie Adriansyah maupun DR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menyampaikan nilai kerugian negara maupun aset yang secara langsung dikaitkan dengan masing-masing tersangka.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap akan ditentukan melalui persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *