JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp107 juta per calon jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah diusulkan hanya menanggung sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya akan dibiayai melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, skema tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibanding penyelenggaraan haji sebelumnya. Pemerintah mengusulkan agar sekitar 40 persen biaya ditanggung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Usulan itu disusun setelah pemerintah menghitung berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji yang diperkirakan meningkat pada musim haji 2027. Kenaikan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya biaya avtur, tarif penerbangan, serta peningkatan tarif layanan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski terdapat kenaikan biaya operasional, pemerintah menegaskan tetap berupaya menjaga agar beban yang harus ditanggung calon jemaah tidak semakin berat. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat global.
Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sedangkan nilai manfaat BPKH hanya sekitar 38 persen. Melalui skema baru, pemerintah berharap kontribusi nilai manfaat dapat ditingkatkan sehingga pembayaran langsung oleh jemaah menjadi lebih ringan.
Ia menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan. Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pelaksanaan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan besaran BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.**







