KPK Dalami Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak

  • Bagikan
KPK Dalami Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Lembaga antirasuah menelusuri keterkaitan rangkap jabatan yang diemban Mulyono dengan dugaan praktik rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan apakah posisi ganda yang dijabat Mulyono beririsan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi dan dikutip di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:  Ratusan Petugas KPPS Jatuh Sakit di Hari Penghitungan Suara, Ketua Meninggal Dunia

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Mulyono diketahui memiliki jabatan komisaris di sejumlah perusahaan. Namun, terkait aspek etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), KPK menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina.

“Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono bersama seorang ASN lainnya dan satu pihak swasta.

BACA JUGA:  Resmi! Airlangga Hartarto Undur Diri dari Ketua Umum DPP Partai Golkar

OTT dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Sehari setelah penindakan, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, termasuk besaran nilai restitusi pajak yang diduga bermasalah. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lembaga antirasuah menegaskan akan menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses pengajuan dan persetujuan restitusi pajak tersebut.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *