Jualan Bakso Sekaligus Edarkan Sabu, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Jualan Bakso Sekaligus Edarkan Sabu, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

BANGKALAN Seorang penjual bakso keliling berinisial J (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan sabu saat berjualan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu beserta alat isap di dalam gerobak baksonya.

Kapolres Bangkalan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, pelaku merupakan warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, dan tinggal di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

“Pelaku ini berjualan bakso keliling di area perkotaan Bangkalan, sekaligus menawarkan sabu kepada pelanggannya,” ujar Kiswoyo, Selasa (29/7/2025).

Polisi menyebut pelaku menyimpan sabu dan alat isap dalam gerobak baksonya. Bahkan, pelanggan bisa langsung menggunakan sabu di tempat menggunakan alat yang sudah disediakan pelaku.

BACA JUGA:  Optimalisasi Tugas Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Pamekasan Terima Penguatan dari Kakanwil Dirjenpas Jatim

“Ada yang hanya membeli sabu, ada juga yang langsung menggunakannya di tempat. Itu sebabnya pelaku membawa satu set bong di gerobaknya,” tambah Kiswoyo.

Aksi J akhirnya terendus setelah petugas melakukan penyamaran. Polisi menyamar sebagai pembeli bakso dan menghampiri pelaku yang sedang berjualan di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan.

“Petugas kami menyamar sebagai pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku langsung kami amankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita alat isap (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 0,96 gram.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Razia dan Tes Urin WBP

“Seluruh barang bukti kami temukan di dalam gerobak bakso dan langsung diamankan,” tegas Kiswoyo.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *