Dua Buron Kasus Pencurian BBM dan Tabung Gas di Pamekasan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua Buron Kasus Pencurian BBM dan Tabung Gas di Pamekasan Ditangkap Polisi

PAMEKASAN — Dua pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian, akhirnya diringkus aparat Polsek Waru. Keduanya, berinisial RAQ (26) dan Jailani (23), diduga terlibat dalam pencurian tabung gas elpiji dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa penangkapan RAQ bermula dari inisiatif tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Waru langsung bergerak menjemput tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, RAQ mengaku terlibat dalam dua aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang lebih dulu diamankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Adik Ipar

Dalam kasus pertama, RAQ diketahui mencuri tabung gas elpiji di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB. Aksi itu dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial IB yang telah lebih dulu ditangkap dan ditahan pada 28 Juni 2025. Sementara RAQ sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Tidak hanya itu, RAQ juga mengaku terlibat dalam pencurian 11 jeriken BBM dari halaman Toko I-AM di Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, pada 22 Juni 2025 dini hari. Rinciannya, sembilan jeriken berisi pertalite, satu jeriken solar, dan satu jeriken pertamax.

Dalam aksi tersebut, RAQ dibantu dua rekannya, yaitu J dan H. Tersangka H sudah diamankan lebih dulu oleh petugas, sementara J baru berhasil ditangkap usai RAQ memberikan keterangan terkait keberadaannya.

BACA JUGA:  Wujudkan Pemulihan Holistik, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Rehabilitasi untuk 100 Warga Binaan

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari RAQ, tim Reskrim Polsek Waru kemudian berhasil menangkap J dan membawanya ke Mapolres Pamekasan,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan dua kasus pencurian ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi P 1671 HY yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pamekasan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukumnya, khususnya yang meresahkan masyarakat di kawasan pedesaan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *