Pemilik Ponpes di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan 10 Santriwati

  • Bagikan
Pemilik Ponpes di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan 10 Santriwati

SUMENEP, SEHILIR.com Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pemilik sekaligus pengurus sebuah pondok pesantren di wilayahnya atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Tersangka berinisial Moh. Sahnan (51), ditangkap pada Selasa (10/6/2025) setelah dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa laporan masuk pada 3 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 10 santriwati yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pelaku.

“Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan. Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Widiarti dalam keterangan pers.

Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat luas, termasuk dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Polres Jalin Sinergi Perkuat Keamanan

“Polisi harus bertindak tegas tanpa kompromi. Hukum maksimal harus dijatuhkan bagi pelaku. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan moral,” tegas Sahroni dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Minggu (16/6/2025).

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, peristiwa ini merupakan luka mendalam bagi dunia pendidikan agama di Indonesia. Ia mendorong agar peran pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, ditingkatkan secara signifikan.

“Jangan sampai lembaga pesantren dijadikan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan seksual. Ini bukan kejadian pertama. Pemerintah harus turun tangan, segera bentuk satgas gabungan antara Kementerian Agama, kepolisian, dan tokoh pesantren,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Perundungan di SMPN 2 Pademawu Naik ke Tahap Penyidikan

Sahroni juga mengusulkan langkah preventif seperti edukasi menyeluruh dan reformasi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap potensi kejahatan seksual yang menjangkau lembaga pendidikan.

“Pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak yang menuntut ilmu, bukan tempat yang justru mengancam keselamatan mereka. Kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan jaringan pelaku yang lebih luas. Polres Sumenep berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *