Lapas Narkotika Pamekasan Bahas Usulan Integrasi 41 Warga Binaan dalam Sidang TPP

  • Bagikan
Lapas Narkotika Pamekasan Bahas Usulan Integrasi 41 Warga Binaan dalam Sidang TPP

PAMEKASAN, SEHILIR.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-18 pada Rabu (11/6/2025) guna membahas usulan program integrasi bagi 41 warga binaan. Sidang berlangsung di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan diusulkan untuk memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota TPP, perwakilan wali pemasyarakatan, asesor, petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, serta sejumlah warga binaan yang masuk dalam daftar usulan. Proses sidang berlangsung tertib dan berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Polres Jalin Sinergi Perkuat Keamanan

“Setiap usulan yang diajukan dinilai dari berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, catatan perilaku selama menjalani pidana, hingga rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan dan petugas pembina,” kata Ketua TPP saat memberi keterangan usai sidang.

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah nyata dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan secara bertanggung jawab.

Selama sidang, para warga binaan diberi kesempatan menyampaikan pandangan serta menjawab pertanyaan dari tim penilai. Peluang ini dinilai penting untuk menilai kesiapan psikologis dan sikap warga binaan sebelum mendapatkan hak integrasi.

Pemilihan lokasi di BLK Lapas juga disebut mendukung suasana pembinaan. Lingkungan sidang sengaja dibuat kondusif guna mendorong proses pemulihan dan perubahan sikap warga binaan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Kalapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidak Handphone Pegawai, Pastikan Tak Ada Keterlibatan Judi Online

Menurut pihak Lapas, sidang TPP akan terus digelar secara rutin sebagai bagian dari sistem pembinaan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, profesionalisme, dan transparansi.

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa setiap hak warga binaan diproses secara adil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujar Ketua TPP.

Dengan terlaksananya sidang TPP ke-18 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *