Menkeu Tegaskan Tak Naikkan Tarif Pajak Meski IMF Simulasikan PPh 21

  • Bagikan
Menkeu Tegaskan Tak Naikkan Tarif Pajak Meski IMF Simulasikan PPh 21

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat, meski Dana Moneter Internasional (IMF) memasukkan skenario kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik.

Penegasan itu disampaikan Purbaya merespons laporan IMF yang memuat simulasi peningkatan bertahap PPh Pasal 21 sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat ruang fiskal. Ia menekankan, kebijakan perpajakan tidak akan diutak-atik sebelum kondisi ekonomi nasional dinilai cukup kuat.

“Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, strategi pemerintah saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis pajak, memperbaiki tingkat kepatuhan, serta mengoptimalkan penerimaan dari potensi yang belum tergarap. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga defisit anggaran tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Sumenep

Purbaya menegaskan, percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci agar rasio penerimaan negara meningkat secara alami.

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.

Dalam laporan berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa tambahan belanja investasi perlu diimbangi dengan upaya mobilisasi penerimaan negara agar tetap sejalan dengan batas defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:  Kabaloghan Kemhan Dipanggil Presiden ke Istana di Tengah Isu Distribusi Bantuan Bencana Sumatra

Data sepanjang 2025 menunjukkan defisit anggaran Indonesia berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

Kendati demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Peningkatan PPh karyawan dalam laporan itu dipaparkan sebagai bagian dari simulasi dalam model ekonomi, bukan sebagai rekomendasi kebijakan yang mengikat pemerintah.

Selain aspek penerimaan, IMF juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai belum optimal dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).

Untuk itu, IMF mendorong pemerintah memperkuat manajemen investasi publik, memperketat proses seleksi serta evaluasi proyek, dan memastikan alokasi anggaran lebih tepat sasaran agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *