Polda Metro Percepat Pemberkasan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

  • Bagikan
Polda Metro Percepat Pemberkasan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mempercepat pemberkasan perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menggelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, percepatan pemberkasan merupakan bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun penyidik dan menjadi rekomendasi hasil gelar perkara khusus.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik menyimpulkan status Roy Suryo dan kawan-kawan tetap sebagai tersangka. Iman menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan panjang dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” katanya.

BACA JUGA:  Peringati Natal 2025, Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Remisi kepada 13 Warga Binaan

Iman juga menyampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus, penyidik telah memperlihatkan dokumen ijazah asli milik Jokowi kepada para tersangka.

“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengujian dokumen dilakukan sesuai standar operasional prosedur berbasis metodologi ilmiah dengan membandingkan dokumen sejenis yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Menurutnya, saat gelar perkara khusus berlangsung, substansi ijazah tidak lagi menjadi perdebatan.

“Proses ini secara penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah,” kata Budi.

BACA JUGA:  Perkuat Karakter Warga Binaan, Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Perkemahan Pramuka Serentak

Ia menyebut konferensi pers digelar untuk menjelaskan hasil gelar perkara dan tindak lanjut penyidikan kepada publik.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang upaya hukum bagi para tersangka yang keberatan atas hasil gelar perkara.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidik juga telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *