JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 30 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan korban berinisial IN.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.
“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Dalam laporan korban, pelaku disebut melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul, serta mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak melakukan penyelidikan.
Melalui serangkaian observasi dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang diduga digunakan saat kejadian.
Budi menegaskan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis serta menghormati hak-hak korban maupun pelaku.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Tersangka kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani rangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







