Rapat Revisi UU Hak Cipta di DPR Ricuh, Ahmad Dhani Diancam Dikeluarkan

  • Bagikan
Rapat Revisi UU Hak Cipta di DPR Ricuh, Ahmad Dhani Diancam Dikeluarkan

JAKARTA – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), sempat memanas setelah Ahmad Dhani beberapa kali memotong pembicaraan musisi Ariel Noah dan Judika. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, bahkan mengancam mengeluarkan Dhani dari ruang rapat karena dinilai mengganggu jalannya diskusi.

Ketegangan terjadi ketika Ariel menyampaikan keresahan musisi terkait mekanisme izin tampil yang dianggap membingungkan. Ariel mempertanyakan apakah izin wajib diurus untuk semua jenis pertunjukan, termasuk pentas seni sekolah dan pertunjukan kafe.

“Jadi, klasifikasinya apa? Apakah semua penyanyi harus minta izin atau hanya yang bayaran besar?” ujar Ariel.

BACA JUGA:  Bupati Sampang Paparkan KUA-PPAS 2026, Fokus SDM, Kemiskinan, dan Ketahanan Pangan

Belum selesai Ariel bicara, Dhani yang semula duduk bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pindah ke kursi jajaran DPR dan meminta bicara. Willy menolak interupsi tersebut. “Ini bukan forum berbalas pantun, kita belanja masalah,” tegasnya.

Meski sempat mencair setelah Dhani menutup interupsinya dengan guyon, ketegangan kembali muncul saat Judika menyampaikan pandangan tentang pembayaran royalti. Judika menilai sistem pengelolaan royalti masih lemah. “Kalau hak ekonomi tidak terpenuhi, kita harus tahu masalahnya di mana. Sistem mekanisme ini masih lemah,” ucap Judika.

Pernyataan itu kembali disela Dhani, sehingga Willy menegur keras. “Mas Dhani, saya pimpinan di sini. Sekali lagi, kami berhak mengeluarkan jenengan dari forum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Prabowo Tepis Tudingan MBG untuk Kepentingan Pilpres 2029

Selain insiden tersebut, rapat juga memutuskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII DPR RI agar proses lebih cepat. Revisi ini sebelumnya diusulkan Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani, dan tetap masuk Prolegnas prioritas 2025.

Komisi XIII juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), AKSI, dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) masing-masing mengirim tiga perwakilan ke tim perumus. DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *