PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir. Sebanyak lima orang tersangka diamankan, sementara satu lainnya dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Penangkapan berlangsung dalam kurun waktu Jumat hingga Rabu, 18–23 Juli 2025, berdasarkan laporan warga yang resah terhadap maraknya kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Tersangka M ditangkap setelah mencuri sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengidentifikasi pelaku lain berinisial SHD yang berperan sebagai pengintai. Saat ini, SHD masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka SRF ditangkap atas dugaan pencurian motor Honda NF hitam bernopol M 2152 AP di Desa Pakong. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). SRF diketahui sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam kasus penggelapan motor sebelumnya.
“Untuk kasus ketiga, dua tersangka yaitu MHB dan AML diamankan setelah beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Mereka mencuri motor dan menggunakan kendaraan lain sebagai sarana melakukan aksinya,” jelas AKP Dony.
Barang bukti yang diamankan dari MHB dan AML meliputi satu unit Honda Beat merah putih dengan nopol M 6533 BO, serta satu unit Honda Beat hitam bernopol M 8835 CS yang digunakan dalam pencurian.
Kasus terakhir melibatkan tersangka SS yang mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menyita satu unit motor Astrea 98 hitam dengan nopol M 3313 AK dan sebuah BPKB milik motor Yamaha Vega yang juga hasil curian.
“Para pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam masing-masing kasus,” tegas Dony.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.