PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengajukan usulan pengangkatan 4.176 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap ribuan pegawai honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pemerintah pusat mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 25 Agustus 2025.
“Setelah kami mengajukan formasi, akan diverifikasi oleh Kemenpan-RB. Nanti akan keluar surat rekomendasi atau keputusan terkait formasi yang disetujui,” kata Saudi, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, ada tiga kategori tenaga honorer yang diusulkan, yakni non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta mereka yang mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN. Sementara besaran gaji akan menyesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), minimal sama seperti yang diterima saat berstatus honorer.
Saudi juga mengingatkan tenaga honorer agar tidak terpancing isu yang menyesatkan, termasuk jika ada pihak yang mengklaim bisa menjamin kelulusan. “Ikuti proses resmi, jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.







