Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berat di Pamekasan, Dua Lainnya Masih Buron

  • Bagikan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berat di Pamekasan, Dua Lainnya Masih Buron

PAMEKASAN, SEHILIR.com Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, pada Kamis (5/6/2025) dini hari. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., membenarkan adanya aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah seorang warga bernama Sayadi (45), warga Dusun Tengginah, Desa Klampar.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan empat orang. Dua di antaranya berhasil diamankan oleh warga setempat, sementara dua lainnya melarikan diri ke arah selatan,” ujar AKP Supriyadi dalam keterangan tertulisnya.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Menciptakan Kekuasaan Politik Tanpa Diskriminasi sebagai Langkah Awal Mengikis Budaya Politik Patriarki

AKP Supriyadi menjelaskan, dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial I dan AJ. Keduanya sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum berhasil diamankan petugas patroli yang tiba di lokasi bersama Unit Reskrim Polsek Proppo.

“Kami segera mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Setelah itu, mereka langsung kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri diketahui berinisial A dan S. Mereka membawa kabur barang hasil curian berupa alat ukur arus listrik (argo).

BACA JUGA:  Tegas Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Pemasyarakatan Jatim Deklarasi Bersama

Sementara itu, dari tangan pelaku yang ditangkap, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Samsung serta satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri. Identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.

Kedua pelaku yang tertangkap saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya. Penyelidikan atas kasus ini masih terus dikembangkan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *