Pamekasan, sehilir.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) 68 tahun asal Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan diduga mendapat tindakan penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan kejadian tersebut. “Unit Reskrim Polsek Tlanakan menerima laporan tindak pidana penganiayaan di Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan,” terangnya.
Kronologi kejadian terjadi saat Korban MR (68) pulang dengan mengangkut rumput untuk pakan sapinya dengan menggunakan sepeda motor. Namun, sesampainya di Dusun Nyabegen korban mendapat tindak penganiayaan oleh S (30) yang juga merupakan tetangganya.
“Saat itu pada sekitar pukul 16.00 WIB, korban sedang dalam perjalan dengan membawa rumput untuk pakan sapi miliknya dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Sri, Selasa (23/4/2024).
“Sesampainya di pinggir jalan Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar, korban ditendang oleh S yang merupakan warga Desa yang sama dengan korban. Setelah menendang, pelaku S langsung membacok sebanyak satu kali dengan menggunakan sabit pemotong Rumput dan mengenai kepala bagian belakang korban,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Pamekasan, serta dilakukan visum untuk penyidikan polisi.
“Pihak kepolisian masih dalam proses penangkapan pelaku dengan tim Polsek Tlanakan yang di backup oleh tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan,” tutup AKP Sri Sugiarto.***
**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.







