JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan tengah mematangkan pengaturan kewenangan pengelolaan laut hingga skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan. Regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab kesenjangan pembangunan akibat karakter geografis yang berbeda dengan wilayah kontinental.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Hendry Munief mengatakan, kebutuhan masyarakat kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah yang berada dalam satu hamparan daratan. Jarak antarpulau, tingginya biaya transportasi dan logistik hingga keterbatasan pelayanan publik menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan pendekatan berbeda.
“Kami ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah. Karena karakter wilayah kepulauan memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda dengan daerah kontinental,” kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Untuk menyerap kebutuhan daerah, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada 11–12 September 2026. Pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD) dan kalangan akademisi dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam bahan akademik yang disampaikan kepada Pansus, terdapat pengaturan kewenangan pengelolaan laut hingga empat mil bagi kabupaten/kota kepulauan. Sementara pemerintah provinsi mendapat kewenangan pada wilayah empat hingga 12 mil.
Pembagian tersebut dinilai dapat memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola wilayahnya. Namun, mekanisme penentuan batas hingga penyelesaian sengketa antardaerah tetap diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Dana Khusus Kepulauan Ikut Dibahas
Selain pembagian kewenangan, Pansus menyoroti kebutuhan Dana Khusus Kepulauan (DKK). Skema pendanaan tersebut dipandang sebagai bentuk afirmasi terhadap daerah yang harus menanggung biaya pembangunan lebih besar karena kondisi geografis.
Dana itu diharapkan dapat menopang pembangunan konektivitas antarpulau, infrastruktur, pelayanan dasar hingga pengembangan ekonomi berbasis kelautan.
“Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya. Oleh karena itu, desain pendanaan dalam RUU ini harus benar-benar memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan,” ujarnya.
Konektivitas juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, jaringan telekomunikasi hingga distribusi barang dinilai tidak dapat ditangani secara terpisah.
Hendry menekankan regulasi yang sedang dibahas tidak cukup hanya memberikan status khusus kepada daerah kepulauan. Kebijakan tersebut harus berdampak langsung terhadap akses pelayanan publik dan kesempatan ekonomi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan merasakan kehadiran negara secara nyata. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi melalui konektivitas, pelayanan dasar, ekonomi, dan pengelolaan potensi daerah,” tegasnya.
Status Daerah Kepulauan di Sultra Disorot
Dalam pertemuan dengan Pansus, kalangan akademisi turut memberikan catatan mengenai penetapan status kabupaten/kota kepulauan di Sulawesi Tenggara.
Dari 17 kabupaten/kota di provinsi tersebut, baru lima daerah yang tercantum dalam lampiran RUU sebagai kabupaten/kota kepulauan.
Kelima daerah itu adalah Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan dan Wakatobi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu masukan bagi Pansus karena kebijakan afirmasi dalam RUU diharapkan tidak menimbulkan ketimpangan baru di antara wilayah yang sama-sama memiliki karakteristik kepulauan.
Pansus selanjutnya akan membawa masukan pemerintah daerah, OPD dan akademisi tersebut ke dalam pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan.
“Kami ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, masukan dari daerah seperti Sulawesi Tenggara sangat penting untuk menyempurnakan RUU ini,” ucapnya.







