JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat proses penegasan batas desa dengan memetakan potensi konflik sebelum wilayah ditetapkan secara definitif. Langkah ini dilakukan di tengah masih rendahnya penyelesaian batas desa di Indonesia.
Hingga akhir Agustus 2026, Kemendagri mencatat penegasan batas baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Pemerintah daerah pun didorong mempercepat penyelesaian dokumen dan laporan teknis yang menjadi bukti penegasan batas wilayah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, persoalan batas desa tidak dapat dipandang sebatas menentukan garis pada peta. Penetapannya bersinggungan langsung dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat hingga perencanaan pembangunan.
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Untuk mengantisipasi munculnya sengketa, Kemendagri melakukan penapisan lingkungan dan sosial terhadap desa yang menjalani proses penegasan batas dengan dukungan pendanaan Bank Dunia.
Penapisan dilakukan untuk membaca kondisi awal sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan sebelum batas wilayah ditetapkan. Dari hasil tersebut, pemerintah dapat menentukan desa yang bisa melanjutkan proses penegasan batas maupun wilayah yang masih membutuhkan fasilitasi dan mediasi.
Sejumlah Desa Sempat Terkendala Kesepakatan
Persoalan batas ditemukan dalam pelaksanaan tahap pertama Indonesia Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari 200 desa yang mengikuti penapisan awal, sebanyak 16 desa teridentifikasi memiliki potensi persoalan batas. Setelah pemerintah daerah melakukan tindak lanjut, jumlah tersebut berkurang menjadi 12 desa.
Proses penyelesaian kemudian berlanjut. Enam desa masih belum mencapai kesepakatan sehingga pemerintah kabupaten turun melakukan fasilitasi hingga akhirnya batas wilayah dapat disepakati.
Persoalan serupa ditemukan di Kabupaten Toli-Toli. Empat desa membutuhkan proses mediasi hingga tingkat bupati untuk menyelesaikan perbedaan terkait batas wilayah.
Pengalaman di dua daerah tersebut menjadi gambaran bahwa data spasial saja belum cukup untuk menyelesaikan batas administratif desa. Kesepakatan masyarakat dan pemerintah antardesa juga dibutuhkan agar garis batas yang ditetapkan tidak memunculkan konflik baru di kemudian hari.
Delapan Kabupaten Dapat Bantuan Teknis
Memasuki tahap kedua pada 2026, Kemendagri menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat penegasan batas desa di delapan kabupaten.
Daerah tersebut meliputi Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna dan Muna Barat.
Percepatan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar desa di Indonesia masih belum menyelesaikan penegasan batas secara definitif.
Kemendagri meminta pemerintah daerah, pemerintah kecamatan hingga masyarakat terlibat dalam proses tersebut. Koordinasi diperlukan agar penetapan batas tidak hanya memenuhi ketentuan teknis dan yuridis, tetapi juga memperoleh kesepakatan dari pihak-pihak yang berbatasan.
Dengan mekanisme penapisan sejak awal, potensi perselisihan diharapkan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi sengketa terbuka.
“Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap persoalan batas dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa. Batas definitif pun diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian wilayah sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif,” tuturnya.







