Banding Dikabulkan, Hukuman Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dikurangi

  • Bagikan
Banding Dikabulkan, Hukuman Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dikurangi

JAKARTA — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Putusan tersebut berdampak pada perubahan hukuman terhadap dua terdakwa, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Putusan banding tercatat dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

Majelis hakim menyatakan permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa dapat diterima secara formal.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (4/9/2026).

Dalam putusan tingkat banding, majelis mengubah pemidanaan terhadap Edi dan Budhi yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar hakim dalam putusan.

Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara mendapat pengurangan hukuman menjadi dua tahun enam bulan. Sementara pidana Budhi turun dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Kunjungi 2 Instansi Pemerintah, Lapas Narkotika Pamekasan Memaksimalkan Efisiensi Pengamanan dan Pengelolaan Aset Negara

Perubahan juga terjadi pada pidana tambahan. Dalam putusan sebelumnya, Edi dan Budhi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pada tingkat banding, keduanya hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan.

Sementara putusan terhadap dua terdakwa lainnya, Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, tidak mengalami perubahan pada pokok hukumannya. Nandala sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami divonis satu tahun enam bulan.

Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan empat terdakwa terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” putus Fredy dalam persidangan.

Dalam perkara tingkat pertama, Edi divonis tiga tahun penjara. Budhi dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Polres Jalin Sinergi Perkuat Keamanan

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” jelas Fredy.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya terungkap bahwa perkara itu berkaitan dengan peristiwa saat Andrie Yunus mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2026.

Para terdakwa disebut menganggap tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana untuk memberikan tindakan terhadap Andrie kemudian dibahas Edi dan Budhi. Dalam persidangan terungkap bahwa rencana awal berupa pemukulan berubah menjadi penyiraman menggunakan cairan pembersih karat.

Budhi saat itu disebut menyampaikan kepada Edi, “jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat”.

Setelah rencana tersebut disepakati, Edi disebut menjadi eksekutor penyiraman. Sementara terdakwa lainnya memiliki peran dalam rangkaian perencanaan dan pencarian keberadaan korban.

Putusan banding kini mengubah besaran pidana terhadap Edi dan Budhi sekaligus menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *