Polisi Sita 13 Kendaraan Mewah, Bongkar Penipuan Investasi Walet Rp78 Miliar di Semarang

  • Bagikan
Polisi Sita 13 Kendaraan Mewah, Bongkar Penipuan Investasi Walet Rp78 Miliar di Semarang

JAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet yang menyebabkan kerugian hingga Rp78 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 13 kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti berupa sembilan mobil dan empat sepeda motor itu diparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026). Seluruh kendaraan dipasangi garis polisi dan dijaga ketat aparat. Sejumlah mobil mewah turut diamankan, di antaranya Mercedes-Benz GLE, Toyota Alphard, Hyundai Staria, hingga beberapa unit Toyota Innova dan Toyota Agya. Selain itu, terdapat empat sepeda motor sport Kawasaki Ninja.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial JS (36), seorang wiraswasta asal Kota Semarang. Sementara korban diketahui berinisial UP (40), juga seorang pengusaha yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Luncurkan Program “Ternak Kurban Sehat” Jelang Iduladha

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa praktik penipuan berlangsung dalam rentang April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal,” kata Djoko, Selasa (31/3/2026).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang disetorkan korban justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Djoko menambahkan, tersangka diduga telah merancang aksi tersebut sejak awal dengan menyusun skenario bisnis dan data keuntungan yang tampak meyakinkan. Setelah sempat memberikan janji keuntungan dalam beberapa bulan, tersangka kemudian menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.

BACA JUGA:  Laga Persis Solo vs Persita Sempat Terhenti Akibat Flare, Polisi Amankan 23 Suporter

Korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada awal 2026 setelah tidak mendapatkan kejelasan terkait investasinya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana hasil kejahatan menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dialihkan kepada pihak lain, termasuk menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan asal-usul dana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, selain juga dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.

Polda Jawa Tengah menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *