DPR Apresiasi Pemecatan Eks Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba, Sahroni: Jangan Main-Main

  • Bagikan
DPR Apresiasi Pemecatan Eks Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba, Sahroni: Jangan Main-Main

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri yang memecat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui sidang etik terkait pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

“Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Sahroni menegaskan, setiap anggota kepolisian harus siap menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar aturan. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meningkatkan pengawasan internal secara konsisten dan responsif. Ia berharap pengawasan yang ketat dapat mencegah terulangnya kasus serupa di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:  BNPB: Korban Tewas Bencana di Aceh dan Sumatra Bertambah Jadi 1.157 Orang

“Propam harus reaktif pada jajarannya terlebih pada pangwasan internal agar tidak terjadi sikap serupa,” ujar dia.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro telah digelar dan menghasilkan keputusan tegas. Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi. Sementara posisi Wakil Ketua Komisi diemban oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

BACA JUGA:  Setelah Belasan Tahun Mandek, Revitalisasi Pasar Gadang Malang Resmi Dimulai

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Lebih lanjut, sidang memutuskan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya Polri memperkuat pengawasan internal, termasuk rencana Divpropam untuk rutin menggelar tes urine bagi anggota guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *