JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan oleh DPRD, harus dirancang dengan mengedepankan prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan desain sistem politik tidak boleh mengabaikan potensi praktik koruptif yang dapat muncul akibat kontestasi politik berbiaya tinggi.
“Prinsip pencegahan korupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan sistem politik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki risiko korupsi apabila biaya politik yang dikeluarkan terlalu besar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu praktik-praktik transaksional yang merusak tata kelola pemerintahan.
Budi mengungkapkan, hasil pemantauan KPK menunjukkan biaya politik yang tinggi kerap mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat terpilih, termasuk upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik.
Sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, kata dia, memperlihatkan pola tersebut. Salah satunya tercermin dalam kasus di Lampung Tengah, di mana pengadaan barang dan jasa diduga diatur untuk menguntungkan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat sebagai tim sukses dalam pemilihan kepala daerah.
“Dari perkara tersebut terlihat adanya indikasi pengaturan proyek untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Isu tersebut mencuat usai pertemuan sejumlah pimpinan partai politik nasional di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Minggu (28/12).
Pertemuan yang dihadiri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu membahas sejumlah agenda politik, termasuk usulan perubahan sistem pilkada yang sebelumnya disampaikan Bahlil Lahadalia dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, awal Desember lalu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya mendukung usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan pertimbangan efisiensi anggaran, mengingat biaya penyelenggaraan pilkada yang terus meningkat.
Ia menyebutkan dana hibah dari APBD untuk pilkada pada 2015 tercatat hampir Rp7 triliun dan meningkat signifikan hingga melampaui Rp37 triliun pada 2024.
Wacana tersebut masih memicu perdebatan publik dan memerlukan kajian menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap demokrasi, tata kelola pemerintahan, serta upaya pemberantasan korupsi.**







