Polri Ungkap Kerugian Kasus PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun

  • Bagikan
Polri Ungkap Kerugian Kasus PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun

JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Nilai tersebut dinyatakan sebagai total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena proyek tersebut mangkrak dan tidak berfungsi hingga kini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai USD 62.410.523 atau sekitar Rp1,3 triliun jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini yang berada di angka Rp16.600 per dolar AS.

BACA JUGA:  Laga Persis Solo vs Persita Sempat Terhenti Akibat Flare, Polisi Amankan 23 Suporter

Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lainnya berinisial RR dan HYL. Penyidik saat ini masih menelusuri aset para tersangka untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.

“Langkah lanjutan yang sedang kami lakukan adalah penelusuran aset para tersangka guna memastikan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” tambah Cahyono.

BACA JUGA:  Bea Cukai–Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Metamfetamin Disita

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat ini menambah daftar panjang perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor energi yang berdampak langsung pada keuangan negara. Polri memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *