Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Baru, Pendirian Badan Penerimaan Negara Masuk Program Prioritas 2025

  • Bagikan
Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Baru, Pendirian Badan Penerimaan Negara Masuk Program Prioritas 2025

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres tersebut sekaligus mengubah daftar program prioritas nasional dengan menambahkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu agenda utama tahun ini.

“Dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis (18/9).

Berdasarkan lampiran Perpres, pemerintah menetapkan delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi fokus kerja tahun 2025. Program pertama adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah dan santri pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.

BACA JUGA:  Cegah Lemas Saat Tugas, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Vitamin Gratis

Program kedua mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.

Program ketiga difokuskan pada peningkatan produktivitas lahan melalui pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.

Program keempat adalah pembangunan sekolah unggul terintegrasi di seluruh kabupaten serta renovasi sekolah yang memerlukan perbaikan.

Program kelima meliputi perluasan kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.

Program keenam menetapkan kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

BACA JUGA:  Pemkab Sumenep Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

Program ketujuh melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi milenial dan Gen Z.

Terakhir, program kedelapan adalah pendirian BPN dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. Sebelumnya, regulasi hanya menargetkan optimalisasi penerimaan negara tanpa menyebut pendirian badan khusus.

Kebijakan ini menjadi penegasan arah pemerintahan Prabowo-Gibran yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta reformasi fiskal melalui penguatan institusi penerimaan negara.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *