PAMEKASAN – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh warga binaan, Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang remisi istimewa dalam rangka Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sosialisasi dilakukan usai apel pagi di lapangan utama Lapas, dipimpin oleh Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pradana Suwito Putra, serta dua staf registrasi, Saifudin dan Intan Restu Sahadina.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga binaan mengenai ketentuan, hak, serta prosedur pengajuan Remisi Dasawarsa yang menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa karena diberikan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,” ujar Hendra Dwi Putra.
Ia juga menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun menjadi indikator penting atas keberhasilan proses pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Intan Restu Sahadina dalam pemaparan teknis menjelaskan detail besar remisi dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperduabelas dari total masa pidana tersebut. Ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh antusiasme. Para warga binaan secara aktif bertanya mengenai kriteria dan prosedur, yang menunjukkan meningkatnya pemahaman dan keinginan untuk menjalani pembinaan secara optimal.
Dengan adanya sosialisasi Remisi Dasawarsa ini, Lapas Narkotika Pamekasan berharap warga binaan lebih termotivasi untuk menjaga perilaku baik serta berperan aktif dalam program pembinaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang mengedepankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial.







