Baru Dilantik, AHY Ringkus 5 Mafia Tanah Jawa Timur Asal Pamekasan dan Banyuwangi

  • Bagikan
Tindak pidana pertanahan oleh Mafia Tanah di Jawa Timur berhasil diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan oleh Mafia Tanah di Jawa Timur.

Nasional, sehilir.com – Sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan oleh Mafia Tanah di Jawa Timur berhasil diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Timur.

Dalam kasus ini, pemerintah menangkap sebanyak lima mafia tanah di Jawa Timur serta berhasil menyelamatkan tanah dengan luas  15.652 meter persegi.

AHY mengungkapkan, sebanyak 1.200-an sertifikat palsu berhasil ditahan Kantor Pertanahan setempat melalui instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. “Dengan tanah seluas 14.250 meter persegi memberikan kerugian sekitar Rp17,769 miliar. Potensi BPHTB dan PPh sebesar Rp506 juta,” ungkapnya.

Kasus di Banyuwangi, menurut Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman, dua tersangka berinisial P (54) warga Kelurahan Sobo, dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, berhasil diamankan pada 18 Januari 2023.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Pindahkan 24 Warga Binaan ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur

“PDR membantu P memperlihatkan batas tanah pada petugas, juga membuat KKPR (kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang), melengkapi persyaratan, dan menjadi saksi AJB, sedangkan pemiliknya telah meninggal,” jelasnya dikitip Kumparan, Rabu (20/3/2024).

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, dengan tiga melibatkan tiga tersangka berinisial B (57) warga Desa Panempan, MS (53) dan S (51) yang telah meninggal dunia.

Menurut Arif, kasus di Bumi Gerbang Salam hampir sama dengan Kabupaten Banyuwangi dengan terbitnya SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999 untuk bidang tanah seluas 1.418 meter persegi.

Pasalnya, S berperan dalam membuat dokumen palsu untuk diajukan ke Kantah setempat guna mendapat SHM yang terbit dengan Nomor 02559 dengan luas 1.402 meter persegi atas nama S di tahun 2020 silam.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Geledah Kamar Hunian WBP Guna Ciptakan Kenyaman Ibada di Bulan Ramadan

“Bersama MS juga B yang menjadi makelar, S berhasil menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar pada Rudy Darmanto sebagaimana akta jual beli nomor 298/XI/2020 tanggal 3 November 2020,” lanjutnya.

Sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, dari 14 target operasi kasus pertanahan, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dan menyelamatkan aset seluas 11.928.042 meter persegi.

“Pada tahun 2024, dari 7 target operasi yang ditentukan Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P-21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.(*/red)***


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *