Satpol PP Pamekasan Tegaskan Larangan PKL Jual di Area Arek Lancor, Pelanggar akan diangkut!

  • Bagikan
Satpol PP Pamekasan Tegaskan Larangan PKL Jual di Area Arek Lancor, Pelanggar akan diangkut!
Pemasangan banner larangan berjualan di Area Monumen Arek Lancor oleh Satpol PP dan Damkar Pamekasan.

PAMEKASAN, SEHILIR.com – Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melakukan pemasangan banner sebagai peringatan dan iimbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di Area Monumen Arek Lancor, Rabu (15/1).

“Kita pasangkan banner ini sebagai peringatan larangan berjualan di area ini (red.) sebagai bagian dari tahapan kami agar tidak dijadikan tempat berjualan,”  jelas Kabid Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akhmad Jonnaidi.

“Jadi program tim penataan PKL itu sudah beberapa hari kedepan ini menyediakan tempat untuk semua PKL agar yang ada di area arek lancor pindah atau masuk ke Food Colony yang sekarang sedang tahap pembahasan,” terangnya.

BACA JUGA:  Terlihat Bersama di Hawaii, Ryu Jun Yeol dan Han So Hee Diisukan Menjalin Hubungan

Jonnaidi menegaskan, fasilitas umum akan dikembalikan pada fungsi asalnya. PKL yang melanggar akan ditindak dan dipindah ke tempat yang sudah diatur dalam perbup dan perda.
“Fasilitas umum akan dikembalikan ke fungsinya, jadi selanjutnya (PKL) akan dipindahkan ke Food Colony dan tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Satpol PP Pamekasan Tegaskan Larangan PKL Jual di Area Arek Lancor, Pelanggar akan diangkut! Sehilir
Mantan Lurah Patemon itu mengimbau, PKL yang ingin menempati Food Colony agar melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi Pamekasan.

“Bagi yang mau masuk silahkan mendaftar ke dinas koperasi mulai saat ini, tapi bagi yang tidak mau atau di luar PKL ini silahkan. Yang nantinya penertiban ini akan berlangsung untuk dipindahkan ke tempat-tempat yang sudah diperbolehkan oleh perda dan perbup,” imbaunya.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Geledah Kamar Hunian WBP Guna Ciptakan Kenyaman Ibada di Bulan Ramadan

Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu menegaskan, setiap PKL yang melanggar akan ditindak tegas dengan diangkut dan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan.

Jonnaidi juga mengungkapkan bahwa Tim Penataan Kota Kabupaten dan Pemkab Pamekasan masih membahas tentang pemindahan PKL dan sudah menyediakan tempat serta merancang penyekatan atau denah-denah untuk PKL dalam waktu dekat. 

“Batas waktu sterilisasi maksimal kita masih menunggu. Tim penataan kota kabupaten masih membahas tentang perpindahan ini karena pemkab sudah menyediakan tempat dan merancang penyekatan atau denah-denahnya dalam waktu dekat, insyaAllah bisa kami informasikan lebih lanjut minggu depan kepada rekan-rekan media,” tutupnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *