Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi Program BSPS di Sumenep, Negara Rugi Rp26,3 Miliar

  • Bagikan
Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi Program BSPS di Sumenep, Negara Rugi Rp26,3 Miliar

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Keempat tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti kuat melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

“Kami menetapkan empat tersangka setelah memeriksa 219 saksi. Kami juga sudah menghitung kerugian keuangan negara, melakukan penyitaan sejumlah dokumen, serta menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Wagiyo, Rabu (14/10/2025).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024. Program tersebut diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima bantuan memperoleh dana senilai Rp20 juta dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

BACA JUGA:  Inspektorat Sumenep Tegaskan Batas Waktu 60 Hari Tindak Lanjut Temuan Pengawasan

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan dengan dalih komitmen fee dan biaya pembuatan laporan penggunaan dana (LPD).

“Terhadap pemberian bantuan tersebut, para tersangka telah memotong antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima. Dari jumlah itu, sekitar Rp1 juta sampai Rp1,4 juta disebut sebagai biaya pembuatan LPD,” jelas Wagiyo.

Menurut Wagiyo, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Satu orang berinisial RP berperan sebagai koordinator kabupaten, sementara tiga lainnya — WM, HW, dan AAS — bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan atau pendamping program.

“Dalam prosesnya, bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat justru dipotong oleh para tersangka. Mereka memanfaatkan posisi sebagai pendamping dan koordinator kabupaten untuk melakukan praktik ilegal tersebut,” ungkapnya.

Hasil audit yang dilakukan auditor independen menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp26.323.902.300.

BACA JUGA:  Tegas Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Pemasyarakatan Jatim Deklarasi Bersama

“Kerugian negara akibat pemotongan tersebut mencapai lebih dari Rp26,3 miliar. Bukti sudah cukup, sehingga hari ini kami tetapkan dan langsung lakukan penahanan terhadap keempat tersangka,” tegas Wagiyo.

Ia menambahkan, para tenaga fasilitator lapangan tersebut diangkat melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait.

“Mereka memang ditugaskan secara resmi untuk melakukan pendampingan teknis di lapangan. Namun tanggung jawab itu justru disalahgunakan,” ujarnya.

Kejati Jatim memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk pejabat dinas atau pihak swasta yang berperan dalam penyaluran dana BSPS.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah di daerah. Program BSPS yang semestinya membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun rumah layak huni, justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *