Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Perawatan 20 Senjata Api

  • Bagikan
Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Perawatan 20 Senjata Api

PAMEKASAN Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin terhadap 20 unit senjata api yang dimiliki lembaga, Rabu siang (25/6/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan pengamanan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Pemeriksaan berlangsung selama satu jam di ruang penyimpanan senjata Lapas, dimulai pukul 12.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran keamanan internal Lapas, bekerja sama dengan pihak Polres Pamekasan melalui Satintelkam yang diwakili oleh Aiptu M. Andik Sartono.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Ketut, Kepala KPLP Pradana, Kasubsi Keamanan Abdullah, serta sejumlah petugas pengamanan lainnya.

BACA JUGA:  FAM Desak DPRD Sampang Tuntaskan Polemik Pj Kepala Desa Kedungdung

Total 20 pucuk senjata diperiksa, terdiri dari:

  • 2 pucuk Verney Carron
  • 4 laras panjang kaliber 12 GA
  • 3 unit P3A
  • 7 unit senjata gas merica
  • 1 unit senjata pelontar
  • 3 unit senjata less lethal

Pengecekan mencakup kondisi fisik, kelengkapan komponen, kebersihan senjata, hingga fungsionalitas teknis untuk memastikan seluruh senjata dalam keadaan siap pakai.

Kasi Administrasi Kamtib, Ketut, menegaskan bahwa perawatan ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang dijalankan secara konsisten. “Seluruh senjata harus dalam kondisi layak pakai, bersih, dan terdata. Ini bentuk antisipasi terhadap situasi darurat yang mungkin terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa UIN Madura Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia juga menyatakan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai upaya deteksi dini dan bagian dari penguatan sistem pengamanan internal.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Pamekasan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional, sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *