SAMPANG – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Sampang mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadu terkait dugaan kejanggalan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan sarat intervensi politik.
Para nakes mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari seleksi hingga pengumpulan berkas secara fisik dan digital. Namun, nama mereka justru tidak diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kegagalan kami bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena tidak diusulkan. Ini jelas merugikan,” kata Hendri Sugiarto, perwakilan nakes.
Kondisi semakin memanas karena sejumlah tenaga kesehatan mengaku mendapat ancaman. Status mereka sebagai pegawai BLUD dikabarkan terancam tidak diperpanjang jika terus menyuarakan protes.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni, menilai ada indikasi manipulasi data dalam proses seleksi.
“Peserta dengan nilai tinggi bisa tidak lolos. Data dari puskesmas ke Dinkes malah hilang di sistem BKPSDM. Ini aneh dan mencurigakan,” tegas Iqbal.
Ia menuding dinas terkait melakukan pembohongan publik karena sejak awal beberapa peserta sudah dipastikan tidak lolos, tetapi tetap diminta melengkapi berkas. DPRD berjanji memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan dan siap mendukung langkah hukum jika persoalan ini dibawa ke Ombudsman atau PTUN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Sampang, Titin Hamidah, memastikan pengusulan calon PPPK dilakukan sesuai peta jabatan dan kriteria Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada tiga kategori nakes yang bisa diusulkan, yakni tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lulus, dan pelamar yang belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi,” jelas Titin.
Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, menambahkan pihaknya telah mengusulkan 3.245 formasi PPPK ke BKN sesuai rekomendasi Kemenpan-RB.
“Kami terbuka terhadap masukan dan terus mempelajari semua berkas yang masuk, termasuk SPTJM dari unit kerja,” ujarnya.**