Korban TPPO di Malaysia Dipulangkan, Tangis Haru Pecah di Bandara El Tari Kupang

  • Bagikan
Korban TPPO di Malaysia Dipulangkan, Tangis Haru Pecah di Bandara El Tari Kupang

KUPANG Suasana haru menyelimuti Bandara El Tari, Kupang, Rabu (6/8/2025) malam, saat Evi Normawatikun, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya kembali ke tanah air setelah mengalami penyekapan dan kekerasan di Malaysia.

Tangis pecah saat Evi tiba dan langsung dipeluk sang ibu yang telah menanti dengan penuh cemas. “Saya sangat bersyukur bisa berjumpa lagi dengan anak saya. Terima kasih semua,” ucap sang ibu dengan mata sembab, Kamis (7/8).

Evi diketahui berangkat ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga itu menjadi korban kekerasan dari agen tenaga kerja ilegal. Ia bahkan dibuang dalam kondisi sekarat ke sebuah hutan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia setelah tak lagi sanggup bekerja karena sakit.

BACA JUGA:  Awal Kepemimpinan Baru Tahun 2025, Lapas Narkotika dan Polres Pamekasan Siap Berkolaborasi

“Awalnya saya diperlakukan baik oleh majikan kedua. Tapi kemudian agen menjemput paksa dan membawa saya ke kantor mereka. Saya disekap di lantai empat dan dipaksa bekerja meski tubuh saya sudah tidak kuat. Tangan dan kaki saya bahkan tidak bisa digerakkan,” ujar Evi menceritakan pengalamannya.

Nasib Evi mulai membaik ketika tujuh anggota TNI yang bertugas di perbatasan menemukan dirinya dalam keadaan memprihatinkan. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah kondisinya stabil, Evi dipulangkan ke kampung halamannya dengan bantuan komunitas Keluarga Flo Bamora di Pontianak. Namun, meski telah kembali ke rumah, pikirannya masih terpaut pada rekan-rekannya yang masih berada di tangan agen penyekap.

“Mereka juga butuh pertolongan. Saya lihat sendiri penderitaan mereka. Jangan biarkan mereka bernasib sama seperti saya. Tolong bebaskan mereka,” ucapnya penuh harap.

BACA JUGA:  Overkapasitas Rutan, 81 Napi Direlokasi ke Lapas Narkotika Pamekasan

Evi menyebut bahwa para pelaku terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan memperlakukan para korban secara kejam. Ia berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap korban lain.

Di sisi lain, Raimundo, suami Evi, mengaku sejak awal sudah menolak kepergian istrinya ke luar negeri. “Saya sudah melarang, tapi dia tetap memaksa pergi,” katanya singkat.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3TKI) NTT menyatakan bahwa keberangkatan Evi dilakukan secara non-prosedural, setelah tergiur bujukan dari kerabatnya yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

Pihak BP3TKI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar hukum, cara seperti itu kerap berujung pada praktik perdagangan orang.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *