PAMEKASAN – Penanganan kasus perundungan yang terjadi di SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki tahap penyidikan. Polres Pamekasan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan status perkara resmi naik setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Iya benar, kasus ini sudah di tahap penyidikan. Sebelumnya saksi-saksi, pelapor, dan terlapor juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Jupriadi menegaskan, Unit PPA akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menunggu arahan pimpinan. “Saat ini kita menunggu kelanjutannya karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan tidak ingin berdamai. Ibu korban menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga selesai.
“Kami tidak mau damai. Bukan hanya trauma fisik yang dialami anak saya, tetapi juga psikis akibat beberapa intimidasi dari P,” tegasnya.
Diketahui, kasus perundungan ini terjadi pada Selasa (15/7/2025). Korban berinisial S diduga mengalami kekerasan fisik oleh P saat berada di sekolah. Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga pada Jumat (8/8/2025) sebelum dilaporkan ke Polres Pamekasan.**