PAMEKASAN, SEHILIR.com – Polres Pamekasan resmi menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, seorang kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penetapan status tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Sebelumnya, Arif diamankan oleh petugas di sebuah ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban sedang mengantarkan paket sistem pembayaran tunai di tempat (COD) ke alamat pembeli.
“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan istri tersangka yang menerima dan langsung membayar paket berisi sebuah handphone. Namun tak lama kemudian, istri pelaku mengaku barang tidak sesuai dan langsung menghubungi suaminya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Zainal Arifin kemudian datang dan memaksa kurir untuk mengembalikan uang pembayaran. Saat korban menolak, tersangka marah dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka menarik tas korban untuk merebut uang, kemudian merangkul dari belakang dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga menyebabkan luka lecet dan pendarahan pada gigi,” jelas Hendra.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dari paket dan rekaman video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Alternatif pasal yang dikenakan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Motif pelaku adalah emosi karena merasa paket yang diterima istrinya tidak sesuai dengan pesanan,” pungkas Kapolres.**