PP Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI Jatim Soal Pengharaman Sound Horeg

  • Bagikan
PP Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI Jatim Soal Pengharaman Sound Horeg

JAKARTA Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kalau masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan sound horeg, maka penggunaannya perlu diatur,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kehidupan sosial membutuhkan aturan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. Ia menekankan bahwa kebisingan berlebihan tidak hanya mengganggu secara sosial, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau suara yang ditimbulkan dapat merusak bangunan, mengganggu pendengaran, bahkan berdampak pada detak jantung orang-orang di sekitarnya, maka sudah semestinya dicegah oleh masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mantan Presiden Donald Trump Didenda $450 Juta hingga Dilarang Menduduki Jabatan Penting di New York

Meski begitu, Anwar menyarankan agar penggunaan sound horeg dikaji lebih lanjut dengan melibatkan para ahli. Menurutnya, penilaian boleh atau tidaknya penggunaan sound horeg harus dilihat dari manfaat dan mudarat yang ditimbulkan.

“Kalau lebih banyak kerusakannya, tentu dilarang. Tapi kalau ada manfaat yang lebih besar dari mudaratnya, maka boleh saja dengan catatan dampak negatifnya harus ditekan serendah mungkin,” tambahnya.

Anwar juga menyarankan perlunya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan para ahli dalam merumuskan solusi penggunaan sound horeg yang bijak dan tidak merugikan pihak lain.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan, kerusakan fasilitas umum, membahayakan kesehatan, atau disertai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral seperti berjoget campur pria-wanita dengan membuka aurat, dinyatakan haram.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Adik Ipar

“Penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas kewajaran, mengganggu masyarakat, atau membawa kemungkaran di ruang publik, hukumnya haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, dalam keterangan yang dikutip dari detikJatim, Senin (14/7/2025).

Fatwa tersebut muncul sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat di berbagai daerah Jawa Timur yang merasa terganggu dengan maraknya sound horeg dalam berbagai kegiatan, termasuk hajatan dan konvoi yang melintasi permukiman warga.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *