Pemkab Sumenep Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

  • Bagikan
Dua Posisi Strategis Masih Kosong, Pemkab Sumenep Tunggu Waktu Pengisian Jabatan Pasca-Agustus

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa dibebani sanksi administratif. “Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pokok pajaknya tanpa denda. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025,” ujarnya, Selasa (9/7).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. Penghapusan denda akan diterapkan secara otomatis melalui sistem Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Resmikan Gedung Baru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Bupati Fauzi menegaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Ini salah satu upaya kami untuk meringankan beban warga dan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi pembangunan daerah,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. “Jangan menunda. Segera lunasi pajak sebelum masa penghapusan denda berakhir,” ucapnya.

BACA JUGA:  Mobil Berpenumpang Karyawan BUMN Masuk Jurang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh. Sugiharto, menyatakan penghapusan denda ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. “Kami imbau warga segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum akhir tahun untuk mendukung kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan peningkatan penerimaan pajak daerah melalui kebijakan ini, sekaligus memperkuat budaya taat pajak di tengah masyarakat.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *