SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), dan berlangsung lancar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khofifah dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait proses penganggaran dan penggunaan dana hibah yang menjadi fokus penyelidikan.
“Penyidik mendalami terkait penggunaan APBD untuk dana hibah tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tidak dilakukan di kantor pusat KPK seperti biasa. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah di Surabaya dilakukan untuk efisiensi karena tim penyidik tengah menangani kasus lain di wilayah yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jatim karena bertepatan dengan keberadaan penyidik di sana, yang sedang menangani kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Jadi sekalian dimanfaatkan untuk efisiensi waktu dan sumber daya,” jelas Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menegaskan bahwa status Khofifah saat ini masih sebagai saksi. Penyidik, kata dia, mendalami aspek pertanggungjawaban administratif atas penyaluran dana hibah yang tercatat dalam APBD tersebut.
“Statusnya masih sebagai saksi. Fokus pemeriksaan lebih pada pertanggungjawaban administratif beliau dalam kapasitas sebagai kepala daerah,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menyebut pengusutan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, seiring pendalaman terhadap mekanisme pengusulan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.**







