PAMEKASAN, SEHILIR.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima 81 warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru pada Jumat (13/6/2025), sebagai bagian dari langkah pemerataan hunian serta mendukung 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam penanganan overkapasitas lapas.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Bangkalan, sedangkan 63 lainnya berasal dari Rutan Kelas I Surabaya. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat, dan setibanya di lapas, seluruh WBP langsung melalui tiga tahap pemeriksaan: administrasi, kesehatan, dan pemeriksaan barang bawaan.
Seluruh prosedur penerimaan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, beserta jajaran. Ia menegaskan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan nasional. “Kami memastikan proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan administratif dan medis, seluruh WBP diberikan makan pagi dan ditempatkan sementara di kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan). Ruang ini menjadi tempat adaptasi awal sebelum para WBP masuk ke blok hunian tetap.
Di kamar MAPENALING, para warga binaan mendapatkan pembekalan mengenai tata tertib, sistem pembinaan, hingga pengenalan lingkungan lapas. Penempatan ini juga menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kebutuhan khusus pembinaan.
Kusnan menambahkan, “Kami siap menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ini bukan hanya soal menampung, tetapi memastikan bahwa setiap WBP mendapat pelayanan sesuai prosedur dan pembinaan yang layak.”
Langkah ini menunjukkan keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam mendukung reformasi pemasyarakatan secara profesional dan humanis. Pemerataan penghuni melalui kerja sama antar-UPT diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan overcrowding yang masih membayangi sistem pemasyarakatan Indonesia.**