Inspektorat Sumenep Tegaskan Batas Waktu 60 Hari Tindak Lanjut Temuan Pengawasan

  • Bagikan
Inspektorat Sumenep Tegaskan Batas Waktu 60 Hari Tindak Lanjut Temuan Pengawasan

SUMENEP, SEHILIR.com – Inspektorat Kabupaten Sumenep menegaskan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa untuk menindaklanjuti setiap temuan hasil pengawasan maksimal dalam waktu 60 hari kerja. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, pada Selasa (10/6/2025).

“Setiap temuan hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu paling lambat 60 hari kerja. Ini ketentuan yang tidak bisa ditawar,” ujar Nurul Jamil kepada awak media.

Ia menyatakan bahwa ketepatan waktu dalam menindaklanjuti hasil audit menjadi bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, pengabaian terhadap kewajiban tersebut akan memicu langkah persuasif lanjutan dari pihak Inspektorat.

BACA JUGA:  Seluruhnya Negatif, Tes Urine Massal di Lapas Narkotika Pamekasan Beri Sinyal Positif

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan pendekatan yang lebih intensif. Mekanisme penanganannya sudah kami siapkan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi implementasi nyata dari pengawasan internal,” tegasnya.

Nurul menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat didasarkan pada Program Pengawasan Tahunan (PPT), yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep. Program tersebut menjadi landasan dalam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat OPD maupun desa.

Dalam pelaksanaan pengawasan desa, Inspektorat juga menggandeng camat sebagai pembina teknis. Menurutnya, pelibatan camat penting karena memiliki kedekatan struktural dan geografis dengan pemerintah desa.

BACA JUGA:  Pemilik Ponpes di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan 10 Santriwati

“Camat kami libatkan agar pengawasan lebih efektif dan tidak bersifat parsial. Mereka bisa menjadi penghubung langsung untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi,” ungkap pejabat asal Kecamatan Kota itu.

Inspektorat berharap melalui langkah sinergis ini, seluruh instansi pemerintah di Sumenep semakin sadar akan pentingnya menindaklanjuti setiap catatan pengawasan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

“Tujuan utamanya bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja pemerintah,” pungkas Nurul.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *