Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Judi Online

  • Bagikan
Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Judi Online

BANYUWANGI — Polisi menangkap JS, ayah dari penyanyi cilik F asal Banyuwangi, atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pada Selasa (10/6/2025).

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Komang menjelaskan, penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa JS aktif bermain judi online jenis mahyong melalui ponselnya.

BACA JUGA:  Kalapas Narkotika Pamekasan Temui Bupati, Dorong Sinergi Program Pembinaan Warga Binaan

“JS mengaku sudah beberapa bulan terakhir bermain judi online jenis mahyong. Aktivitas itu dilakukan sambil menjaga toko kelontong miliknya,” jelas Komang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi bukti transaksi dan riwayat percakapan terkait perjudian. Meski nilai transaksi belum dirinci, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lebih lanjut.

JS kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ditemukan unsur pelanggaran digital.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Harkitnas ke-117, Tegaskan Komitmen Kebangkitan Bersahaja

“Tidak menutup kemungkinan ada tambahan jerat hukum dari UU ITE,” tambah Komang.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Penasihat hukum JS, Charisma Adilaga, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

“Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi dan siap bekerja sama,” ujar Charisma saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Hingga saat ini, JS masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *