PAMEKASAN, SEHILIR.com – Polres Pamekasan berhasil mengamankan MB (47) warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean yang diduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Kelakuan bejat MB terbongkar setelah dilaporkan korban kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 07 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku memanfaat kondisi psikologis korban yang pada saat itu sedang mengalami tekanan keluarga setelah hendak dijodohkan.
“Tersangka menyamar sebagai dukun dan memanfaatkan keretakan hubungan antara korban dan keluarganya untuk melakukan perbuatan bejat,” ungkap AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Polres Pamekasan, Rabu (14/5/2025).
Peristiwa bermula saat korban sering kabur dari rumah karena menolak perjodohan dari orang tuanya. Kemudian korban diajak oleh pamannya bertemu MB, dengan harapan MB bisa menenangkan korban dengan cara spiritual. Alih-alih mendapat bantuan, korban justru menjadi korban pelecehan.
Pada malam tersebut, pelaku mengajak korban pergi ke sekitar area pemakaman sawah yang terletak sekitar 200 meter dari rumahnya. Sesampainya di lokasi, MB menyuruh korban membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara pelaku pura-pura membaca doa. “Setelah itu, pelaku mulai melakukan pelecehan dan melanjutkan aksinya hingga terjadi persetubuhan,” terang Doni.
AKP Doni melanjutkan, pelaku juga menyuruh korban agar tidak bercerita pada siapapun dengan ancaman korban akan meninggal. “Kemudian tersangka menyuruh korban untuk bersumpah agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain dengan mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban akan meninggal,” tuturnya.
“Usai kembali ke rumah tersangka, MB menyuruh M untuk mandi besar, dan mandi menggunakan kembang. Setelah pulang kerumah, M memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban, dan melapor pada polisi,” paparnya.
Saat diamankan, korban mengaku sudah 10 tahun berprofesi sebagai dukun. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
MB kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor,” tegas AKP Doni.
Polres Pamekasan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa atau memiliki informasi tambahan di nomor: 082132133636.(*)