Polres Pamekasan Bongkar Markas Pesta Sabu di Area Makam, Empat Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Polres Pamekasan Bongkar Markas Pesta Sabu di Area Makam, Empat Pelaku Ditangkap

PAMEKASAN, SEHILIR.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menggerebek sebuah bilik tersembunyi yang berada di kawasan pemakaman umum Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pembongkaran bilik dilakukan pada Selasa siang, 20 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari penggerebekan malam sebelumnya. Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di bilik yang terletak di dalam area pemakaman tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan makam. Kami tindak lanjuti dan langsung lakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, kepada wartawan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (19/5), sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba mendapati empat orang tengah berada di dalam bilik dan diduga sedang bersiap menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Tumbuhkan Nasionalisme Lewat Pekan Olahraga HUT RI ke-80

Keempat tersangka masing-masing berinisial DD (46) warga Jalan Brawijaya, FAA (37) warga Jalan Segara, MR (33) warga Jalan KH Ghazali, serta N (47) yang berasal dari Kecamatan Pademawu.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima poket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,19 hingga 0,25 gram, yang keseluruhannya diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu kotak hitam, dua korek api gas, plastik klip kosong, satu botol kaca dengan sedotan, serta botol putih yang juga telah dimodifikasi untuk keperluan konsumsi narkoba.

“Tempat itu benar-benar sudah mereka siapkan untuk pesta sabu. Barang bukti dan alat-alat yang kami temukan menunjukkan mereka sudah terbiasa menggunakan tempat tersebut,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:  Kinerja Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Apresiasi dalam Kunjungan Kabid Pas Jatim

Pasca penangkapan, bilik yang sebelumnya berdiri di area pemakaman dibongkar oleh aparat gabungan sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan fasilitas publik dari penyalahgunaan narkotika.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terlebih yang memanfaatkan ruang publik dan tempat umum seperti makam.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Pamekasan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *