PAMEKASAN, SEHILIR.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup permanen kawasan Monumen Arek Lancor dari seluruh aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, usai terjadi aksi pemaksaan dan kericuhan oleh sejumlah PKL yang berusaha kembali berjualan di area tersebut, Jumat (23/5/2025).
“Keputusan ini diambil setelah kami menyaksikan adanya tindakan anarkis dari beberapa PKL yang memaksa masuk dan membuka tiga rombong di kawasan Arek Lancor, meski sudah dilarang,” kata Kholilurrahman dalam keterangan resminya.
Peristiwa itu sempat diwarnai cekcok antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan yang berjaga di lokasi. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesepakatan sebelumnya.
Menurut Kholilurrahman, pemerintah daerah sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai opsi penataan PKL di kawasan tersebut sebagai bagian dari program penataan kota. Namun insiden yang terjadi membuat pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan menutup total kawasan Arek Lancor dari segala aktivitas perdagangan kaki lima.
“Kami bersama Forkopimda, termasuk Kapolres, sudah bulat memutuskan bahwa PKL tidak boleh lagi berjualan di Arek Lancor. Tindakan mereka yang memaksa masuk dan berperilaku anarkis di area publik tidak bisa ditoleransi,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, estetika kota, serta memberikan ruang publik yang bersih dan nyaman bagi masyarakat umum. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang.
“Salah satu tempat yang kami sediakan adalah kawasan Food Colony, yang dibangun sebagai sentra kuliner dan penggerak ekonomi kerakyatan. Di sana, PKL bisa berdagang dengan lebih nyaman dan tertata,” ujar Kholilurrahman.
Pihaknya menjamin akan terus melakukan pendampingan dan penataan di lokasi baru tersebut agar para PKL tetap mendapatkan ruang usaha yang layak dan strategis. “Kita akan atur agar pengunjung ramai dan PKL tetap bisa memperoleh penghasilan, tapi bukan dengan merebut paksa ruang publik,” tutupnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari unsur Forkopimda dan aparat kepolisian, yang menyatakan siap menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan Monumen Arek Lancor dari potensi pelanggaran serupa. Pemerintah berharap para pedagang bisa beradaptasi dengan lokasi baru yang lebih representatif dan sesuai dengan semangat pembangunan kota Pamekasan yang tertib dan ramah bagi semua.**