Kejati Jatim Periksa 92 Penerima BSPS di Sumenep, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Rp 109,8 Miliar

  • Bagikan
Kejati Jatim Periksa 92 Penerima BSPS di Sumenep, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Rp 109,8 Miliar

SUMENEP, SEHILIR.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Hingga Jumat (23/5), sebanyak 92 penerima bantuan di Kabupaten Sumenep telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Pemeriksaan berlangsung ketat di lantai dua aula Gedung Islamic Center, Desa/Kecamatan Batuan. Pantauan di lokasi menunjukkan belasan meja dipenuhi jaksa yang tengah menggali keterangan dari warga penerima BSPS. Tercatat, 12 meja digunakan secara simultan dalam pemeriksaan estafet yang dilakukan sejak pagi.

Pihak keamanan memperketat akses masuk ke aula, hanya pihak berkepentingan yang diizinkan masuk. Pemeriksaan ini mencakup warga dari berbagai desa, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para penerima BSPS 2024 atas permintaan langsung dari Kejati Jatim.

BACA JUGA:  Kalapas Narkotika Pamekasan Perkuat Sinergi dengan Kodim 0826

“Yang diperiksa adalah penerima BSPS 2024. Mereka dimintai keterangan karena menerima bantuan tersebut,” ujarnya dikutip Jawa Pos Radar Madura, Sabtu (24/5/2025).

Namun, Indra menolak memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan. Menurutnya, informasi lebih lanjut menjadi kewenangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim.

“Saya hanya bagian dari tim penyelidik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kasipenkum Kejati Jatim,” tambahnya.

Sebagai informasi, BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki rumah secara swadaya. Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta.

Di Kabupaten Sumenep, program ini menyasar 5.490 kepala keluarga dengan total anggaran mencapai Rp 109,8 miliar. Besarnya nilai bantuan serta luasnya cakupan penerima membuat program ini masuk dalam radar Kejati Jatim untuk ditelusuri lebih dalam, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Bupati Sampang Paparkan KUA-PPAS 2026, Fokus SDM, Kemiskinan, dan Ketahanan Pangan

Hingga saat ini, pihak Kejati Jatim belum mengumumkan apakah telah ditemukan indikasi kuat korupsi dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep. Proses penyelidikan disebut masih terus berlangsung dan akan diperluas jika ditemukan bukti awal yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang digelontorkan dan pentingnya program tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengawal proses ini dengan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *