PAMEKASAN, SEHILIR.com – Lapas Narkotika Pamekasan menggelar sosialisasi remisi dan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruangan Kunjungan Lapas, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan tersebut berupaya memberikan pemahaman kepada wbp dengan membahas pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan asimilasi, serta hak-hak wbp lainnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi menyampaikan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan kepada wbp yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan dan tidak diberikan secara otomatis.
“Remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” jelas Kalapas dalam sambutannya.
“Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” harapnya.
Kasie Binadik, Rikie Umbaran mengatakan, pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh Warga Binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat.







