Dear Jatim Temukan Dugaan Korupsi pada Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Sumenep

  • Bagikan
Dear Jatim Temukan Dugaan Korupsi pada Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Sumenep
Gedung baru DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.

Sumenep, sehilir.com – Mega proyek pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep ditemukan terindikasi dikorupsi oleh aktivis Dear Jatim.

Indikasi korupsi anggaran mega proyek pembangunan Gedung DPRD yang menelan anggaran Rp100.193.160.707 tersebut diungkap aktivis Dear Jatim Korda Sumenep.

Anggota Dear Jatim, MH. Sutrisno mengungkapkan, dugaan indikasi korupsi ditemukan pihaknya usai melakukan bedah anggaran mengenai perencanaan pembangunan Gedung DPRD Sumenep sebagai upaya untuk menegakkan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik 

“Kami sedang mengkaji semua laporan keuangan dan dokumen perencanaan proyek ini secara menyeluruh,” ungkapnya.

Atensi utama dalam mega proyek itu berkaitan dengan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung yang dianggap berpotensi melanggar peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku di Sumenep.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, AHY Ringkus 5 Mafia Tanah Jawa Timur Asal Pamekasan dan Banyuwangi

“Dari hasil kajian lokasi, secara perundang-undang tentang RTRW/RDTR, kedua kawasan tersebut sebagai ketetapan RDTR kota Sumenep merupakan kawasan dengan peruntukan lainnya yaitu pertanian, atau perdagangan dan jasa. Dan menurut Perpres 71/2012, dasar perencanaannya itu melanggar, tidak sesuai Perda RTRW no.12 tahun 2013 pasal 38,” jelas Sutrisno.

Selain itu, harga pembelian lahan pembangunan gedung dinilai dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebab harga lahan yang diajukan dalam perencanaan ini sangat jauh di atas harga pasar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan anggaran.

“Untuk harga lahannya, pada tahun 2015 menyiapkan anggaran Rp. 10.000.000.000 miliar untuk biaya lahan, dan disepakati permeternya dengan harga Rp. 250.000 ribu, dengan luas 10.000 meter/segi, dengan total biaya sebesar Rp. 9.500.000.000 miliar,” terang Sutrisno.

BACA JUGA:  Pemkab Sumenep Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

“Namun berdasarkan hasil penelitian nilai pasar dari aset tanah tersebut sebesar Rp9.860.000.000, jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp300 jutaan,” tambahnya.

Atas temuan-temuan yang mengindikasikan terjadi dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep tersebut, Dear Jatim akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang cukup untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.***


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *