Pamekasan, sehilir.com – Polres Pamekasan berhasil mengamankan oknum agen pegadaian dalam dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp66 miliar.
Hozizah ditahan Polres Pamekasan setelah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup untuk dilakukannya penahanan.
AKP Doni Setiawan mengungkapkan, penahan telah dilakukan pihaknya beberapa waktu yang lalu.
“Pelaku sudah kami tahan sejak tiga hari lalu dan sekarang berada di tahanan Polres Pamekasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan tersebut.
Doni menduga, pelaku kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan uang ganti rugi terhadap korban-korbannya.
“Soal itu (ganti rugi), kami belum menanyakan secara lebih lanjut pada pelaku, kemungkinan sulit dilakukan. Nanti kami tanyakan lagi apa pelaku bersedia mengganti atau tidak,” ujar Doni.
Kasatreskrim itu menyampaikan, Polres Pamekasan telah menyediakan posko pengaduan untuk para korban yang hendak melapor.
Diketahui, kasus dugaan penipuan ini memcuat setelah puluhan nasabah Pegadaian Pamekasan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hozizah ke Polres Pamekasan.
Oknum agen pegadaian Hozizah tersebut diduga telah menipu sebanyak 1.600 nasabah dan mengakibatkan nilai kerugian mencapai Rp66 miliar.***
**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.