Menghina dan Lecehkan Keluarga H. Her, Warga Desa Blumbungan Diringkus Polisi

  • Bagikan
Menghina dan Lecehkan Keluarga H. Her, Warga Desa Blumbungan Diringkus Polisi
Foto: Tersangka penghinaan dan pelecehan kepada keluarga H. Her ditangkap Polres Pamekasan.

Pamekasan, sehilir.comSeorang warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, MS (36) ditangkap Polisi, Selasa (13/8/2024) malam.

MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM pada 13 Agustus 2024.

Tersangka ditangkap atas dugaan sengaja melakukan pelecehan secara verbal dan menyerang nama baik Sultan Madura H. Her melalui video yang diunggah di akun TikTok dengan nama pengguna @beluk.lecen.madur.

Dalam video tersebut, MS menantang carok H. Her bahkan melecehkan secara keluarga Sultan Madura dengan mengatakan akan memerkosa istri dan mertua H. Her.

BACA JUGA:  Resmi! Airlangga Hartarto Undur Diri dari Ketua Umum DPP Partai Golkar

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, MS sengajar menyebarkan video yang berisi ujaran kesusilaan, pencemaran, dan menyerang nama baik seseorang.

“Korbannya merupakan H. Her, warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Pamekasan, Jum’at (16/8/2024).

BACA JUGA:  Polsek Sokobanah Gerebek Judi Sabung Ayam, Penjudi Kabur Tinggalkan Barang Bukti

“Video diunggah oleh pelaku pada pukul 01.00 WIB, atas dasar sentimen probadi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 45, Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.***


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *