Pamekasan, sehilir.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik masyarakat yang sudah meninggal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasalnya, ada 500 nama masyarakat yang sudah meninggal masih membayar iuran JKN kepada BPJS yang dibayarkan Pemkab dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit penggunaan APBD Pamekasan, Tahun 2022 dan menemukan data tersebut yang detail. Bahkan iuran yang dibayarkan mencapai Rp494 juta di tahun 2022.
Komisi IV DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi mengungkapkan, Data yang diperoleh merupakan hasil audit BPK RI lengkap dari jumlah hingga nama masyarakat meninggal yang masih dibayarkan iuran JKN oleh Pemkab.
“Data diperoleh dari BPK, sekitar 500 orang lebih yang sudah meninggal masih dibebani pembayaran dari APBD di tahun 2022,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Komisi IV DPRD itu.
Ia menegaskan, Pemkab seharusnya menghapus data masyarakat yang telah meninggal guna tidak membebani belanja daerah. Namun, temuan itu juga terdapat data orang meninggal sejak 2018 belum dihapus, dan terus membayar iuran JKN ke BPJS Kesehatan.
“Selama ini Pemkab Pamekasan, tidak pernah menyerahkan data secara detail ketika rapat internal dengan DPRD Pamekasan, khususnya tentang JKN. Bahkan saat kami meminta data, selalu dijanjikan dan tak pernah diberi data. Sehingga kami harus mencari dan mengungkap sendiri data itu dengan meminta kepada BPK, dan akhirnya terungkap fakta yang mengejutkan,” beber Wahyu dikutip beritajatim, Rabu (8/5/2024).
Muhammad Sahrul Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas membayar sesuai data yang diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Kami hanya bertugas membayar sesuai data yang kami terima, semisal masih ada nama yang sudah meninggal masih terdata kami tidak tahu dan tidak dapat mengintervensi karena bukan kewenangan kami,” pungkasnya.***
**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.