Temui Ketua OJK, Menteri Hukum dan HAM Bahas Kasus Asuransi Pailit yang Tak Kunjung Selesai

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM menemui Ketua OJK
Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua OJK Mahendra Siregar, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, dan Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit melakukan pertemuan di Kantor OJK

Jakarta, Sehilir – Yasonna Laoly bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan pertemuan guna membahas perkembangan kasus PT Asuransi Jiwa Asih Jaya (Asuransi Bumi Asih).

Pertemuan yang dilakukan pada Jumat (15/3/2024) dihadari oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua OJK Mahendra Siregar, serta pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, dan Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit, Laksana Tobing.

Melalui akun instagram resminya, Yasonna Laoly mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendiskusikan kasus Asuransi Bumi Asih yang belum rampung sejak 12 tahun lalu hingga saat ini.

“Kami berdiskusi tentang kepailitan, secara khusus kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, yang sudah bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang diharapkan,” terang Yasonna, dikutip Senin, (18/3/2024).

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-80 RI, Latihan Paskibraka Sumenep Digenjot

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM itu membahas tentang pentingnya merevisi Undang-undang No. 37 Tahun 2004 dan meminta pandangan dari ketua OJK Mahendra Siregar.

“Di samping itu, saya juga meminta pandangan Bapak Ketua OJK tentang Revisi Undang-undang Kepailitan, Undang-undang No. 37 Tahun 2004, yang menurut hemat saya sudah sangat perlu direvisi,” tulisnya dalam akun Instagram @yasonna.laoly.

Diketahui, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada tanggal 18 Oktober 2013 dicabut OJK karena dinilai tidak lagi mampu memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

BACA JUGA:  Sebabkan Kerugian Mencapai Rp66 Miliar, Oknum Agen Pegadaian di Pamekasan Ditahan Polisi

Setelah dicabut, asuransi di bawah naungan PT Asuransi Jiwa Asih Jaya itu tidak bisa melakukan kewajiban kepada pemegang polis, sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tercatat di OJK, utang PT Asuransi Jiwa Asih Jaya senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pasalnya, pada tahun 2017, tiga pengawas yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit ditangkap Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih.(/red)**


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *